Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga kabupaten dan kota atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini PSU dilaksanakan di tiga TPS di tiga kabupaten/ kota. Pertama TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Sabtu.
Kemudian, lanjut dia, PSU juga dilaksanakan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Ketiga, PSU dilaksanakan di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI," kata dia.
Erwan mengatakan secara keseluruhan ada tujuh TPS di Provinsi Lampung yang melaksanakan PSU atas dasar rekomendasi Bawaslu.
"Hari ini adalah gelombang kedua dilakukannya PSU, atau gelombang terakhir. Sebelumnya juga sudah kami laksanakan PSU di empat TPS," kata dia.
Dia mengatakan dibandingkan dengan 2019, PSU di Pemilu 2024 lebih banyak dengan tujuh TPS dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
"Pemilu 2019, ada 5 PSU, di 2024 ada 7 PSU. Tapi Indikatornya bukan peningkatan PSU atau tidaknya, tapi pelaksanaan regulasi karena memang hal itu diatur," kata dia.
KPU Lampung gelar PSU di tiga TPS di tiga kabupaten dan kota
Hari ini adalah gelombang kedua dilakukannya PSU, atau gelombang terakhir. Sebelumnya juga sudah kami laksanakan PSU di empat TPS, kata dia