180 napi Lapas Narkotika Bandarlampung ikut program rehabilitasi sosial

id kemenkumham, layanan rehabilitasi sosial, lapas narkotika bandarlampung, ditjen pemasyarakatan

180 napi Lapas Narkotika Bandarlampung ikut program rehabilitasi sosial

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Elly Yuzar (tengah), di Lapas Narkotika Bandarlampung, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Agus Wira Sukarta

Layanan rehabilitasi sosial ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 180 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Narkotika Bandarlampung mengikuti program layanan rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkotika di lapas setempat.

"Layanan rehabilitasi sosial ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Kegiatan ini adalah bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui lapas narkotika se-Indonesia dengan tujuan untuk mempersiapkan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat pulih, produktif serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, saat membuka program Layanan Rehabilitas Sosial Narapidana, di Aula Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika di lembaga pemasyarakatan. 

"Saya juga menekankan agar para WBP dapat mengikuti kegiatan rehabilitasi ini secara sungguh-sungguh, agar setelah bebas nanti kalian menjadi manusia yang baru dan tidak kembali berurusan dengan kejahatan narkotika," ujar Sorta.

Kakanwil Kemenkumham Lampung juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan rehabilitasi ini, sehingga dapat terlaksana dengan sukses.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Elly Yuzar menyampaikan bahwa tahun 2022 telah terbit SNI 8807:2022 yang merupakan penyempurnaan dari SNI sebelumnya. 

Karena itu, katanya lagi, standar rehabilitasi pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai dengan SNI yang terbaru. Terkait dengan pemenuhan SNI 8807:2022, Ditjen Pas menargetkan tahun ini 15 UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan mendapatkan sertifikat SNI. 

"Berikutnya kami minta agar kepala lapas dapat memberdayakan konselor adiksi internal pemasyarakatan untuk terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi dan mengurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50 persen," ujarnya lagi.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kita kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan dan menuju pelaksanaan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara mandiri, kata Yuzar pula.

Pada kegiatan itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo juga memberikan apresiasi kepada Lapas Narkotika dan Kanwil Kemenkumham Lampung yang sudah mendukung terselenggaranya Layanan Rehabilitasi Sosial yang bekerja sama dengan BNN.

"Kami mengapresiasi layanan rehabilitasi ini yang bertujuan agar disfungsi sosial dapat pulih, produktif serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar," kata dia.

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan serta Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Ade Kusmanto beserta sejumlah kalapas dan karutan di Lampung.
Baca juga: Sembilan warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung dapat remisi Natal
Baca juga: Kapolres Lampung Selatan tinjau keamanan TPS khusus di Rutan dan Lapas Narkotika