Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pesawaran segera mengklarifikasi kotak suara di gudang penyimpanan di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau yang sudah tidak tersegel.
"Ya, informasi yang kami terima memang ada peristiwa itu, kejadiannya di gudang dan di sana ada petugas PPS," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Minggu.
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi awal terdapat sekretariat PPS yang melakukan hal itu karena tidak ada form C hasil yang bisa mereka umumkan, sehingga mengambil di sana (kotak suara).
"Ada yang buka kotak suara dengan alasan tidak memiliki C hasil salinan di tingkat desa. sedangkan C salinan itu harus diumumkan di desa, sebab kalau tidak diumumkan itu ada ancaman pidana," kata Erwan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya telah meminta KPU Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan klarifikasi terhadap PPK dan PPS setempat.
"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi secara resmi oleh PPK dan PPS setempat," kata dia.
Terkait kenapa kotak suara tersebut tidak disegel kembali, Ketua KPU Lampung itu menyerahkan penyelidikan kepada Bawaslu selaku pengawas pemilu.
"Bawaslu juga sekarang sedang melakukan proses penyelidikan, dan kami juga di internal tidak akan melakukan pembiaran," kata dia.
Dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan sedang menyelidiki peristiwa yang terjadi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Sekarang kami sedang kumpulkan bukti dan saksi. Kami juga akan melakukan pleno untuk menjadi temuan. Tentu ini potensinya pidana," kata dia.