Bawaslu Lampung berupaya menjaga kemurnian suara pemilih pada Pemilu 2024

id Bawaslu ,Bawaslu Lampung,Pemilu 2024,Lampung,Bandar Lampung,Bandarlampung

Bawaslu Lampung berupaya menjaga kemurnian suara pemilih pada Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar (tengah) bersama anggota Bawaslu Lampung Tamri (kiri) Ahmad Kohar (kanan). Bandarlampung, Jumat, (9/2/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jadi tidak boleh proses penghitungan suara di tempat yang gelap dan tertutup serta tidak bisa diakses oleh publik, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menegaskan pihaknya akan terus berikhtiar guna menjaga kemurnian suara pemilh pada Pemilu 2024.

"Jadi kalau misalnya ada hoaks atau keraguan, suara-suara yang dicoblos nanti hilang, kami menjamin itu tidak terjadi,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Jumat.

Dia pun mengatakan bahwa guna menjaga keaslian suara, Bawaslu memiliki teknologi berbasis aplikasi untuk memproteksi suara pemilih yakni Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).

Kemudian, lanjut dia, pada proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyelenggara pemilu harus melakukannya secara terbuka dan bisa disaksikan bersama-sama masyarakat.

"Jadi tidak boleh proses penghitungan suara di tempat yang gelap dan tertutup serta tidak bisa diakses oleh publik. Saat penghitungan suara, semua mata, kamera dan handphone bisa merekam," kata dia.

Dia meminta masyarakat tidak khawatir terkait suara pemilih itu tiba-tiba hilang, sebab Bawaslu dapat merekomendasikan penghitungan suara ulang apabila ada kesalahan atau kesengajaan dalam konteks rekapitulasi suara di tingkat TPS atau perubahan suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan kota.

"Jadi jangan khawatir dan kami pastikan tidak demikian, suara tiba-tiba hilang. Karena Bawaslu punya kewenangan untuk merekomendasikan, dan rekomendasi Bawaslu itu wajib dilakukan oleh KPU," kata dia.

Ketua Bawaslu Lampung itu pun telah meminta agar jajaran pengawas TPS (PTPS) dapat memastikan surat suara kemudian menghitung formulir C pemberitahuan apakah sudah dibagikan atau belum.

"PTPS juga kami minta untuk memastikan kembali penghitungan suara apakah sudah sinkron dengan datanya dan seterusnya guna menjaga suara masyarakat. Kemudian jajaran pengawas juga sudah kami instruksikan untuk mendokumentasikan C Plano dan memasukannya ke dalam aplikasi sebagai alat kontrol apabila ada kecurangan dan perubahan jumlah suara," kata dia.