Komnas PA: 50 anak jadi korban kekerasan di Bandarlapung selama 2023

id Lampung,Bandarlampung,Komnas Perlindungan Anak,Kekrasan anak,Pemkot Bandarlampung,KDRT,Kota Bandarelampung,Kasus Anak,Ko

Komnas PA: 50 anak jadi korban kekerasan di Bandarlapung selama 2023

Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa saat dimintai keterangan di Bandarlampung, Senin, (8/1/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna.

Kategori kasus yang menonjol peningkatannya dibandingkan tiga tahun terakhir adalah kasus kekerasan fisik terhadap anak, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 50 anak menjadi korban kasus kekerasan yang ditanganinya selama tahun 2023. 

"Jumlah kasus kekerasan terhadap anak ini naik empat persen dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 48," kata Ketua Komnas PA Kota Kota Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, kategori kasus yang tertinggi di 2023 yakni kekerasan fisik terhadap anak dengan 16 kasus, kemudian sengketa anak 10 kasus, pencabulan sembilan kasus, bullying lima kasus, hak anak untuk mendapatkan pendidikan empat kasus, anak bermasalah dengan hukum tiga kasus, penelantaran anak dua kasus, dan pekerja anak hanya ada satu kasus.

"Dari 50  kasus yang ditangani tersebut, 70 persen di antaranya telah diseelesaikan dengan beberapa metode penanganan," katanya.

Sedangkan 30 persen kasus lainnya masih dalam tahap pendampingan hukum, penyelesaian pembicaraan, penyelesaian masalah bersama instansi terkait, dan pelapor atau pengadu tidak ingin kasusnya ditangani lebih lanjut.

"Kategori kasus yang menonjol peningkatannya dibandingkan tiga tahun terakhir adalah kasus kekerasan fisik terhadap anak. Kekerasan fisik tersebut 75 persen dilakukan oleh teman sebaya dengan usia kategori anak pelajar, 12,5 persen dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah, dan 12,5 persen dilakukan oleh orang dewasa," katanya.

Passa menjelaskan kasus sengketa anak karena perceraian orang tua dalam dua tahun terakhir juga meningkat.

Hal ini dimungkinkan usai pandemi COVID-19 ekonomi masyarakat cenderung menurun, sehingga memicu angka perceraian orang tua dengan korban utamanya adalah anak.

"Sengketa atau perebutan hak asuh anak solusi yang dapat diberikan oleh Komnas PA Kota Bandarlampung, bahwa perceraian yang terjadi jangan sampai mengorbankan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua," katanya.

Passa juga menekankan, untuk kasus pencabulan (pelecehan seksual) tetap harus diwaspadai oleh semua pihak.

"Jadi walaupun angkanya tidak meningkat dibandingkan tiga tahun terakhir tetap harus diwaspadai," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus lainnya yang cukup meningkat di tahun 2023 adalah kasus bullying yang terjadi di sekolah.

Upaya yang dilakukan Komnas PA Kota Bandarlampung dalam kasus ini antara lain dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, serta mendorong pemerintah provinsi dan daerah agar segera mengimplementasikan Permendikbud No.46 Tahun 2023.

"Jadi pemerintah agar secepatnya membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dan satuan tugas di masing-masing sekolah dapat menerapkan di satuan pendidikan PAUD , SD , SMP, dan SMA di Bandarlampung sesegera mungkin," katanya.