TKN sebut Prabowo-Gibran akan turunkan PPN

id Pemilu 2024,Pilpres 2024,Kampanye Prabowo Gibran,TKN Prabowo Gibran,Pajak Pertambahan Nilai,Tarif PPN

TKN sebut Prabowo-Gibran akan turunkan PPN

Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Edy Slamet Irianto (kanan) dan Juru bicara TKN Puteri Komarudin menjawab pertanyaan wartawan di Markas TKN Fanta, Jakarta, Kamis (4/1/2024). ANTARA/Fauzan

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Edy Slamet Irianto mengatakan pasangan nomor urut 2 itu berencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) apabila terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Edy penurunan tarif PPN akan dilakukan pada tahun 2025 guna meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kemungkinan di 2025 kita akan menurunkan tarif untuk PPN yang sekarang 11 persen, meskipun menurut undang-undang itu akan naik 12 persen. Ini untuk memperluas kemampuan untuk membeli dari masyarakat," kata Edy dalam diskusi "Arah Kebijakan Perpajakan Prabowo-Gibran terhadap Pengusaha Muda" di Markas Fanta HQ, Jakarta, Kamis.

Ia menyebut, kebijakan menurunkan PPN akan meningkatkan penerimaan pajak karena akan ada peningkatan kuantitas jumlah pembelian di masyarakat.

"Jadi penjualan, pembelian, semakin banyak kuantitasnya sehingga kita akan mendapatkan pajak dari situ, dari kuantitas yang banyak itu ya volumenya," ujarnya.

Seiring dengan itu, Prabowo-Gibran juga berencana memberikan kemudahan dan juga menurunkan tarif pajak yang dianggap memberatkan kepada daya beli masyarakat dengan menyesuaikan kewajiban bayar pajak tergantung dari besar kecilnya penghasilan wajib pajak.

"Kita juga akan menegakkan terus mengenai keadilan perpajakan. Jadi yang besar ya harus besar juga bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang kecil ya harus kecil bayar pajaknya," kata Edy.

Edy menambahkan kebijakan lain yang direncanakan Prabowo-Gibran adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam kurun waktu tertentu bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru merintis untuk memberikan kesempatan mengembangkan usahanya.

"Jadi kami akan terus mengupayakan supaya perekonomian ini tumbuh melalui kebijakan-kebijakan perpajakan yang dianggap perlu dan dapat mendorong terhadap kegiatan dan pertumbuhan ekonomi," katanya.