H-1 Natal, ribuan penumpang jalan kaki padati Pelabuhan Bakauheni

id pelabuhan bakauheni,libur natal,penumpang feri,asdp,libur akhir tahun,penyeberangan kapal

H-1 Natal, ribuan penumpang jalan kaki padati Pelabuhan Bakauheni

Suasana sejumlah penumpang pejalan kaki yang memadati pintu masuk kapal di pelabuhan Bakauheni Lampung. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari, ujarnya

Lampung Selatan (ANTARA) - Ribuan penumpang pejalan kaki masih terus berdatangan dan memadati area ruang tunggu Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mereka hendak menyeberang menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H-1 Natal 2023.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Minggu siang menjelang sore terlihat para penumpang pejalan kaki terus berdatangan memadati terminal reguler dan dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni.

Arus penumpang di Pelabuhan Bakauheni tersebut terpantau pada pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB dan menunjukkan penumpang pejalan kaki terus bertambah dan memadati ruang tunggu Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan data 24 jam dari posko Pelabuhan Bakauheni, Lampung, jumlah penumpang pejalan kaki mencapai 3.124 orang hari ini, jumlah itu terus meningkat dari hari sebelumnya yang hanya 2.955 orang.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, di Bakauheni, Minggu, mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

Baca juga: Lancar meski penumpang meningkat di Pelabuhan Bakauheni pada H-1 Natal

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," ujarnya.

Untuk diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket daring kapal feri mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut pemesanan tiket kapal feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubuangan (Kemenhub) Nomor AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.