Bengkulu tetapkan harga beli TBS sawit Rp2.400 per kg

id Harga beli TBS sawit di Bengkulu,Dinas TPHP Provinsi Bengkulu,Bengkulu

Bengkulu tetapkan harga beli TBS sawit Rp2.400 per kg

Pemerintah telah menetapkan harga beli TBS sawit di Bengkulu pada Desember 2023 sebesar Rp2,4 ribu per kilogram.

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tingkat pabrik untuk periode Desember 2023 sebesar Rp2.400 per kilogram.

Harga beli tersebut diterapkan untuk kelapa sawit dengan umur tanam 10 hingga 20 tahun dan disetujui oleh beberapa perusahaan kelapa sawit yang ada di Bengkulu.

 
"Penetapan harga TBS tersebut dipengaruhi oleh nilai tambah penjualan cangkang sawit sebesar 27,19 persen berbanding dengan indeks 'K'," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu M Rizon saat dikonfirmasi di Bengkulu, Rabu.

Selain itu, penetapan harga beli juga disebabkan karena harga rata-rata penjualan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit per liter pada periode sebelumnya sebesar Rp11.200.

Serta dipengaruhi juga oleh umur tanaman kelapa sawit, untuk kelapa sawit dengan usia 10 tahun, harga TBS ditetapkan yaitu Rp2.400 per kilogram, usia 8 tahun Rp2.300 per kilogram dan usia 23 tahun sebesar Rp2.200 per kg.

Rizon menjelaskan dengan adanya penetapan harga beli TBS sawit tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dan mendorong pertumbuhan sektor perkebunan di wilayah tersebut.

"Kepada seluruh perusahaan diharap dapat mematuhi ketetapan ini agar masyarakat petani tidak dirugikan dan mendorong perekonomian daerah," ujar dia.

Sementara itu pemerintah di tingkat kabupaten dapat melakukan pemantauan terhadap penerapan harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di wilayah masing-masing.

Jika ditemukan adanya PKS yang tidak mengikuti penetapan dapat diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Peraturan Mentan Nomor 1 Tahun 2018.

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat.