Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita dua bidang lahan milik seorang terpidana terkait kasus korupsi penyelewengan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
"Kejari Bengkulu sudah melakukan penyitaan dua bidang tanah dan lokasinya di Kelurahan Semarang dan Kelurahan Bentiring Permai," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin di Bengkulu, Jumat.
"Dari dua bidang tanah tersebut memang belum bisa menutupi kerugian negara yang ditimbulkan, namun minimal dapat mengurangi uang yang dibebankan pada terpidana atau minimal ada yang bisa dibayarkan dari perkaranya tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, terpidana DH divonis Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu yaitu hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Kemudian terpidana juga dibebankan pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Selain terpidana DH, terpidana lainnya yaitu MA juga divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan terpidana AS yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu divonis lima tahun penjara.