Empat terdakwa jalani sidang perkara pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandarlampung

id Sidang dlh, sidang korupsi dlh

Empat terdakwa  jalani sidang  perkara pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandarlampung

Sidang dakwaan empat terdakwa korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Keempat terdakwa tersebut diantaranya Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Widiyanto selaku rekanan tahun 2018, Eko Wahyudi selaku rekanan tahun 2020, dan Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung tahun 2020.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan, mendakwa terdakwa Ismet Saleh telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Widiyanto pada tahun anggaran 2018.

Kemudian bersama Eko Wahyudi Tahun Anggaran 2020, dan bersama Rangga Sanjaya tahun 2020 hingga 2021. Keempatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung yang mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan mereka mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak,” katanya dalam persidangan, Kamis.

Lanjut dia, atas perbuatan itu, terdakwa Ismet Saleh telah lalai dan tidak melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan sehingga memperkaya ketiga terdakwa diantaranya terdakwa Widiyanto tahun 2018 sebesar Rp230.091.048,15 dan Eko Wahyudi serta Rangga Sanjaya sebesar Rp169.942.696,87.

"Para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.