LKPP: Tak perlu lampirkan jaminan penawaran bila ada letter of credit

id Lampung,Bandarlampung,Lelang proyek

LKPP: Tak perlu lampirkan jaminan penawaran bila ada letter of credit

Ilustrasi - Letter of credit. ANTARA/HO

Dukungan keuangan, letter of credit dan fresh money minimal 10 persen dimiliki perusahaan lebih kuat dibandingkan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan.
Bandarlampung (ANTARA) - Tenaga Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Aprianto Makruf mengatakan perusahaan rekanan tidak perlu melampirkan jaminan penawaran lagi bila sudah ada letter of credit dan fresh money minimal 10 persen dalam lelang proyek.

"Tapi jika ada perusahaan rekanan yang melampirkan letter of credit, artinya perusahaan tersebut baik secara keuangan serta mengikuti standar internasional yang artinya secara adiministrasi dan keuangan pasti lebih unggul," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu.

Sebab, kata dia lagi, dukungan keuangan, letter of credit dan fresh money minimal 10 persen yang dimiliki perusahaan lebih kuat dibandingkan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan.

"Di dunia internasional dalam sebuah lelang proyek mereka menginginkan perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik, sehingga tidak mengenal bank garansi, baik berupa jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan seperti banyak terjadi di proyek lokal,” kata dia pula.

Ia pun mengatakan bahwa terkait lelang proyek yang sumber dananya berasal dari Asian Development Bank (ADB) atau sumber asing lainnya, umumnya menggunakan dokumen internasional dengan mengadopsi peraturan internasional dan peraturan dari negara peminjam.

"Proyek yang sumber dananya dari ADB maupun loan itu menggunakan dokumen internasional serta mengadopsi peraturan internasional dan dari Negara peminjam, jadi rekanan domestik dan internasional bisa ikut dalam proses penawaran proyek,” ujar Aprianto.

Umumnya, kata dia lagi, di negara yang relatif maju, syarat terpenuhinya penawaran lelang meliputi legalitas perusahaan, dukungan keuangan minimal 25 persen dari nilai proyek dan dibuktikan dengan fasilitas kredit atau letter of credit, dana standby loan dan fresh money 10 persen dari nilai. 

“Jadi jika ada rekanan yang digugurkan karena tidak melampirkan jaminan penawaran padahal rekanan tersebut melampirkan letter of credit, maka patut diduga ada oknum panitia lelang yang bermain curang pada tahapan proses lelang, karena letter of credit pasti juga tercantum dalam dokumen lelang," kata dia.
Baca juga: KPK ungkap arahan Bupati Musi Banyuasin terkait lelang proyek