Disnaker Lampung: Pengusaha perlu perhatikan skala upah

id Skala upah pekerja, pekerja lampung, Pemprov Lampung, Disnaker Lampung

Disnaker Lampung: Pengusaha perlu perhatikan skala upah

Arsip- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Sedangkan untuk penetapan UMP 2024 yang akan ditetapkan pada 1 Januari 2024 masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan provinsi, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu meminta pengusaha untuk memperhatikan penyusunan struktur dan skala upah bagi pekerja.

"Struktur dan skala upah ini penting untuk disusun lebih fokus lagi oleh pengusaha beserta pekerja, jadi tidak hanya penetapan upah minimum saja yang jadi fokus," ujar Agus Nompitu di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan struktur dan skala upah yang disusun oleh serikat kerja bersama pengusaha merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya dan berisi jumlah nominal upah pekerja.

"Sebab kalau penetapan upah minimum itu hanya diberikan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. Tapi yang lebih penting adalah struktur upah dan skala upah, karena itu nanti yang jangka panjang, sebab terkait dengan masa kerja, pendidikan, kompetensi, kinerja dasar. Ini yang harus dijadikan titik tekan ke depan agar tidak hanya mempersoalkan UMP saja," katanya.

Dia melanjutkan oleh sebab itu pihaknya sudah memberikan edukasi kepada serikat buruh dan pekerja agar berfokus juga ke pembahasan skala dan struktur upah tidak hanya upah minimum provinsi (UMP).

"Sedangkan untuk penetapan UMP 2024 yang akan ditetapkan pada 1 Januari 2024 masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan provinsi. Sebelum 21 November UMP akan diumumkan sedangkan UMK pada 30 November ini," ucapnya.

Menurut dia, dengan mempertimbangkan perekonomian Lampung diperkirakan UMP Lampung akan naik berkisar 3-4 persen.

"Kenaikan UMP ini masih kita lihat dahulu mungkin berkisar antara 3-4 persen, akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Sebab kita harus memperhatikan aspek keberlangsungan investasi dan penyerapan pekerja bagi lapangan kerja baru," tambahnya.

Selanjutnya mengenai penetapan pengupahan akan ditetapkan berdasarkan parameter penentu baik dari aspek makro dan mikro ekonomi, dan untuk indeks yang masih ditentukan dengan interval dari 0,1-0,3.

"Indeksnya ini memiliki interval 0,1 sampai 0,3 angka ini perlu disepakati dengan dewan pengupahan karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Agus Nompitu.