Pesisir Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, meminta kepada seluruh masyarakat setempat untuk tidak menggelar acara hiburan orgen tunggal hingga malam hari.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dengan desa kemudian dengan kami baik dari Polsek maupun dari Polres," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Senin.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan izin kegiatan acara hiburan seperti orgen tunggal dan lainnya hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 WIB sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya," kata dia.
Sebelumnya personel Polres Pesisir Barat, telah mengungkap kasus perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, akibat dari bentrok pemuda dalam acara hiburan malam organ tunggal.
"Kami telah berhasil mengamankan 6 pelaku yang masing-masing berinisial DF (21) Alamat Pekon (Desa) padang Raya Kecamatan Krui Selatan kabupaten Pesisir Barat, RS (20) Alamat Pekon Padang Haluan, SY (20) Alamat Pekon Way Suluh kecamatan Krui Selatan, GD (21) Alamat Pekon Way suluh Kecamatan Krui selatan, EW (17) dan AS (20) beralamat Pekon Padang Raya," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa kejadian tersebut awalnya terjadi saat Korban dan teman-temannya pergi untuk menonton Orgen Tunggal Pada hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan rekan korban pada saat berjoget di acara orgen tersebut sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia," ujarnya.
Ia juga menambahkan berdasarkan hal tersebut Polres Pesisir Barat menetapkan enam tersangka dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dan ada kemungkinan ada tambah tersangka lain yang terjadi di dusun kupang Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.