Walhi Lampung minta tinjau kembali proyek PLTMH di Pesisir Barat
Kami berpandangan pembangunan PLTMH Way Melesom 2 akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru, baik terhadap masyarakat, fasilitas umum juga terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri meminta pemerintah meninjau kembali proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Way Melesom 2 di Kabupaten Pesisir Barat karena mengganggu akses sumber daya air dan pertanian masyarakat.
"Pembangunan PLTM Way Melesom 2 harus ditinjau kembali baik oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah pusat karena ini akan berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir PLTMH Way Melesom 2 nantinya," kata Irfan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, berdasarkan hasil pantauan lapangan Walhi Lampung pada September lalu menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan PLTMH Way Melesom 2, telah berdampak dan meresahkan masyarakat di Kecamatan Lemong.
"Kami berpandangan pembangunan PLTMH Way Melesom 2 akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru, baik terhadap masyarakat, fasilitas umum juga terhadap keberlangsungan lingkungan hidup," kata dia.
Menurut Irfan, tidak menutup kemungkinan apabila PLTMH Way Melesom 2 sudah beroperasi, masyarakat akan merasakan dampak akibat kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari serta juga menurunnya debit air untuk irigasi pertanian yang selama ini diperuntukkan untuk kebutuhan sawah.
"Pembangunan Weir Area (Bendungan) berada di atas saluran irigasi masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang, sehingga jika sudah pada tahap operasi dampak kekeringan akan terjadi di aliran sungai yang mengarah ke saluran Irigasi milik masyarakat karena air di atas sudah dibendung dan di sedot 4 kubik per detik melewati pipa ke power house untuk pelaksanaan PLTMH Way Melesom 2," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, pelaksanaan pembangunan oleh PT GHN menuai masalah dengan masyarakat karena pembangunan PLTMH tersebut merusak hampir 25 titik saluran pipa air bersih milik masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang yang mengakibatkan masyarakat kedua pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari dua hari.
"Kemudian, tidak adanya kajian yang jelas terhadap air bersih milik warga oleh PT GHN jika sudah dalam proses realisasi PLTM tersebut, sehingga masyarakat meyakini bahwa debit air bersih masyarakat tersebut sangat bergantung juga dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Melesom tersebut," kata dia.
Ia menduga adanya penyempitan sungai oleh PT GHN dari aktivitas pembangunan power house dengan adanya penimbunan di bibir sungai dengan menggunakan batu besar dan ditimbun dengan tanah yang menyebabkan sungai semakin menyempit dan kekeruhan air sungai akibat tanah yang masuk ke badan sungai.
"Jadi memang mulai dari tahap perencanaan hingga kontruksi saat ini pembangunan PLTMH Way Melesom 2 oleh PT GHN tidak pernah ada sosialisasi dan keterbukaan terhadap masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang," kata dia.
"Pembangunan PLTM Way Melesom 2 harus ditinjau kembali baik oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah pusat karena ini akan berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir PLTMH Way Melesom 2 nantinya," kata Irfan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, berdasarkan hasil pantauan lapangan Walhi Lampung pada September lalu menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan PLTMH Way Melesom 2, telah berdampak dan meresahkan masyarakat di Kecamatan Lemong.
"Kami berpandangan pembangunan PLTMH Way Melesom 2 akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru, baik terhadap masyarakat, fasilitas umum juga terhadap keberlangsungan lingkungan hidup," kata dia.
Menurut Irfan, tidak menutup kemungkinan apabila PLTMH Way Melesom 2 sudah beroperasi, masyarakat akan merasakan dampak akibat kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari serta juga menurunnya debit air untuk irigasi pertanian yang selama ini diperuntukkan untuk kebutuhan sawah.
"Pembangunan Weir Area (Bendungan) berada di atas saluran irigasi masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang, sehingga jika sudah pada tahap operasi dampak kekeringan akan terjadi di aliran sungai yang mengarah ke saluran Irigasi milik masyarakat karena air di atas sudah dibendung dan di sedot 4 kubik per detik melewati pipa ke power house untuk pelaksanaan PLTMH Way Melesom 2," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, pelaksanaan pembangunan oleh PT GHN menuai masalah dengan masyarakat karena pembangunan PLTMH tersebut merusak hampir 25 titik saluran pipa air bersih milik masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang yang mengakibatkan masyarakat kedua pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari dua hari.
"Kemudian, tidak adanya kajian yang jelas terhadap air bersih milik warga oleh PT GHN jika sudah dalam proses realisasi PLTM tersebut, sehingga masyarakat meyakini bahwa debit air bersih masyarakat tersebut sangat bergantung juga dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Melesom tersebut," kata dia.
Ia menduga adanya penyempitan sungai oleh PT GHN dari aktivitas pembangunan power house dengan adanya penimbunan di bibir sungai dengan menggunakan batu besar dan ditimbun dengan tanah yang menyebabkan sungai semakin menyempit dan kekeruhan air sungai akibat tanah yang masuk ke badan sungai.
"Jadi memang mulai dari tahap perencanaan hingga kontruksi saat ini pembangunan PLTMH Way Melesom 2 oleh PT GHN tidak pernah ada sosialisasi dan keterbukaan terhadap masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang," kata dia.