Ambon (ANTARA) - Wellem de Fretes (50) yang merupakan terdakwa rudapaksa dan persetubuhan anak bawah umur secara berlanjut divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam empat bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan tidak menemukan adanya alasan pemaaf selama dalam persidangan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak berusia 15 tahun untuk bersetubuh dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata majelis hakim.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya menyebabkan korban mengalami trauma dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang tidak menggunakan pendampingan dari kuasa hukum ini menyatakan pikir pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Berita Terkait
Bill Cosby diputuskan bersalah atas pelecehan seksual di bawah umur
Rabu, 22 Juni 2022 8:22 Wib
Payton Gendron tersangka penembakan massal di New York mengaku tak bersalah
Jumat, 3 Juni 2022 7:16 Wib
MA vonis bersalah mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulia
Minggu, 6 Maret 2022 21:25 Wib
KPK optimistis Azis Syamsuddin akan divonis bersalah
Kamis, 17 Februari 2022 9:14 Wib
KPK meyakini Azis Syamsuddin diputus bersalah
Selasa, 1 Februari 2022 17:16 Wib
Boateng divonis bersalah atas kekerasan terhadap mantan kekasih
Jumat, 10 September 2021 5:54 Wib
SBY merasa bersalah pernah berikan kepercayaan pada Moeldoko
Sabtu, 6 Maret 2021 5:38 Wib
Wali Kota Turin bersalah atas insiden nonton bareng final Liga Champions 2017
Kamis, 28 Januari 2021 5:25 Wib