Jaksa hadirkan dua saksi korban penganiayaan oleh ASN Pemkot Bandarlampung

id Sidang asn bpkad, sidang penganiayaan art, sidang penganiayaan asn

Jaksa hadirkan dua saksi korban penganiayaan oleh ASN Pemkot Bandarlampung

Kantor PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Rifani Agustam menghadirkan dua orang saksi korban dalam perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Septi Aria yang merupakan oknum ASN Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung.

Dua orang saksi korban yang hadir tersebut di antaranya DA dan DL. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dengan sidang tertutup.

Kedua korban yang merupakan seorang ART melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah mengatakan, kliennya diperiksa secara tertutup dan dirinya tidak diizinkan oleh majelis hakim untuk mendampingi korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Sidang tertutup, saya juga tidak diperkenankan mendampingi korban. Namun dari korban, dalam persidangan dirinya dipertanyakan terkait perkara tersebut mulai terjadinya penganiayaan hingga kabur nya korban ke rumahnya di Pesawaran," katanya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Selain pemeriksaan saksi terkait terjadinya penganiayaan, lanjut dia, dalam persidangan juga kedua korban nya telah memaafkan terdakwa bersama ibunya yang juga jadi terdakwa (berkas terpisah).

Kedua terdakwa, katanya, telah melakukan sungkem dan memeluk korban sambil meneteskan air mata mengucapkan minta maaf atas perbuatan yang selama ini dilakukan para terdakwa.

"Sebenarnya permohonan maaf telah dilakukan sebelum perkara ini masuk di persidangan. Bahkan keduanya telah mendapat pembayaran gaji beserta tali asih seperti DD sebesar Rp10 juta dan DL Rp25 juta. Namun perkara ini sampai masuk ke persidangan kami tidak tahu selanjutnya," kata dia.

Ia menambahkan, dirinya juga membantah adanya isu yang beredar bahwa dirinya bersama kedua korban telah mendapatkan uang sebesar Rp500 juta untuk perdamaian.

"Itu tidak benar, semua jelas ada suratnya. Perdamaian ini juga dibenarkan oleh anak dari terdakwa Suhaida dan kakak dari terdakwa Septi bernama Emil dan adik kandung terdakwa Suhaida bersama paman terdakwa Septi yaitu Wildan," tutupnya.