Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan peningkatan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) Kupedes dan kredit ultra mikro pada salah satu bank BUMN di provinsi itu.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, Kamis, mengatakan peningkatan status penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023.Dia mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang mantri di Bank BUMN tersebut.
Modus kredit fiktif yang dilakukan oleh mantri tersebut, menurut dia, di antaranya menggunakan uang pelunasan terhadap tujuh orang nasabah, dan menggunakan pinjaman terhadap 15 orang nasabah, serta menggunakan 28 identitas nasabah seolah-olah ada pengajuan KUR.
"Jadi seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh salah seorang mantri kepada bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," kata dia.
Dalam perkara tersebut, kata dai, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, dan jumlah potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi tersebut sebesar Rp2.022.151.656.