Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel sebuah ruko Alfamidi yang berada di jalan Pulau Legundi, Kecamatan Sukarame, karena gerai tersebut tak memiliki izin berusaha.
"Penyegelan pada tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan lantaran, tempat usaha itu tak memiliki izin bangunan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan pemkot setempat sebenarnya telah memberikan arahan pada perusahaan tersebut guna melakukan proses apa saja yang dibutuhkan dalam membangun usaha di Bandarlampung.
"Namun perusahaan ini tidak mengindahkan dan tetap membangun usahanya sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung," kata dia.
Karena itu, lanjut dia, perusahaan ini dapat dikatakan bangunannya tersebut ilegal atau belum berizin, sehingga pemkot bersama DPRD langsung bertindak melakukan rapat.
"Dari hasil rapat tersebut kami menyatakan tempat yang akan dijadikan usaha Alfamidi harus dihentikan. Jadi hari ini kami melakukan penyegelan sampai dengan perizinannya mereka penuhi," kata dia.
Muhtadi mengatakan Bandarlampung terbuka terhadap setiap pengusaha yang ini berinvestasi di kota ini, namun begitu tentunya mereka harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Bangunan tersebut sudah jadi, tapi belum dioperasikan, nah ini mungkin kelalaian mereka karena tidak memenuhi izin bangunannya, namun sudah melakukan pembangunan. Karena bangunannya mereka belum memiliki izin, jadi kami minta mereka harus memenuhi izin tersebut," kata dia.
Tak berizin, Pemkot Bandarlampung segel ruko Alfamidi
Dari hasil rapat tersebut kami menyatakan tempat yang akan dijadikan usaha Alfamidi harus dihentikan. Jadi hari ini kami melakukan penyegelan sampai dengan perizinannya mereka penuhi, kata dia