Pemkab Lamsel terima naskah akademik dan draf retribusi daerah dari Kemenkumham Lampung

id lampung, lamsel, kalianda, lampung selatan

Pemkab Lamsel terima naskah akademik dan draf retribusi daerah dari Kemenkumham Lampung

Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) terima naskah akademik dan draf retribusi daerah dari Kemenkumham Lampung. ANTARA/HO-Pemkab Lamsel

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menerima Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung.

Penyerahan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Lampung Alpius Sarumaha kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel Thamrin, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/6).

Sekda Lampung Selatan Thamrin menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada semua pihak, terutama kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah bekerjasama merumuskan Raperda Pajak dan Retribusi daerah tersebut.

”Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Lampung yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah naskah hasil penelitian yang akurat berdasarkan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Mengenai pengaturan masalah tersebut diatur dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten.

Hal itu, kata Thamrin, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 bahwa pajak dan retribusi, subjek pajak, wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi termasuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

“Oleh karenanya, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sangat penting. Karena perda ini nantinya akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.

Thamrin berharap, untuk ke depannya agar Kanwil Kemenkumham Lampung dapat mengawal Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diserahkan tersebut.

“Harapannya bisa dikawal sampai menjadi perda yang telah direvisi pada tingkat pembahasan DPRD maupun revisi dari Kemendagri nantinya,” ujar Thamrin.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Lampung Alpius Sarumaha mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kabupaten Lampung Selatan adalah upaya nyata dan bukti nyata seluruh jajaran Pemkab Lamsel telah taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkomitmen memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Ini (kabupaten) kedua setelah Mesuji, kami patut apresiasi. Tentunya hari ini kami sangat bersyukur sekali karena Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan bisa diserahkan,” kata Alpius dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, Alpius juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan yang telah membantu dan bekerjasama dalam menyusun Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi tersebut.

“Akhirnya, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dengan segala kerendahan hati kami serahkan kepada Bupati Lampung Selatan melalui Sekretaris Daerah,” kata Alpius.