Kementrian Tenaga Kerja canangkan sektor perkebunan kelapa sawit bebas pekerja anak

id Pekerja anak,menaker ,ida fauziyah,kemnaker,perkebunan sawit,industri sawit ,anak di perkebunan sawit

Kementrian Tenaga Kerja canangkan sektor perkebunan kelapa sawit bebas pekerja anak

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (ANTARA/HO-Kemnaker)

Dengan kondisi tersebut, kelapa sawit merupakan komoditas ekspor yang sangat berpengaruh, sehingga risiko kehadiran pekerja anak sangatlah mungkin terjadi, ujar Menaker
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan sektor perkebunan kelapa sawit bebas dari pekerja anak guna mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara daring di Jakarta, Selasa, menyampaikan keberadaan industri kelapa sawit berperan penting dalam perekonomian nasional, industri ini telah melibatkan banyak pelaku usaha dari berbagai kelompok ekonomi.

"Dengan kondisi tersebut, kelapa sawit merupakan komoditas ekspor yang sangat berpengaruh, sehingga risiko kehadiran pekerja anak sangatlah mungkin terjadi," ujar Menaker.

Ia mengemukakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah pekerjaan anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Dari jumlah tersebut 27,63 persen bekerja di sektor pertanian, sebanyak 57,51 persen di sektor jasa, dan 14,86 persen bekerja di sektor industri.

"Jumlah ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Untuk menanggulanginya diperlukan komitmen bersama dari pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan," tutur Ida.

Ia mengemukakan pencanangan gerakan sektor perkebunan kelapa sawit terbebas pekerja anak pada tahun 2023 dilakukan pada 16 provinsi yang memiliki luas perkebunan lebih dari 100.000 hektare berdasarkan data BPS tahun 2021.Menaker mengatakan untuk mengatasi persoalan pekerja anak di industri kelapa sawit harus dilakukan secara terencana dan terpadu, serta memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak.

Upaya penghapusan pekerja anak, menurutnya, bukanlah suatu hal yang mudah, butuh proses yang panjang dan berkelanjutan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah (pemda), serta serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi masyarakat, untuk bersama-sama menanggulangi pekerja anak.

"Ini berarti penguatan kolaborasi antara stakeholder sangat penting dalam mendukung visi Indonesia Bebas Pekerja Anak," katanya.

Pada momentum Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang diperingati setiap tanggal 12 Juni, Menaker mengajak semua pihak untuk merumuskan program-program strategis sebagai langkah percepatan penanggulangan pekerja anak.

"Peran aktif semua pihak sangat diperlukan, dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas, adil makmur, dan sejahtera," kata Menaker.