Polda Lampung ungkap 307 pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

id Polda lampung, ungkap kasus ops krakatau

Polda Lampung ungkap 307 pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

Kapolda Lampung saat konferensi pers hasil Ops Krakatau 2023. (Antaralampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 307 pelaku tindak pidana pada Operasi Sikat Krakatau tahun 2023.

"Saya selaku pimpinan Polda Lampung mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para media baik media cetak, elektronik, dan online yang dengan setia dan penuh rasa tanggung jawab memberitakan setiap kejadian gangguan Kamtibmas sekecil apapun untuk dapat menjadi konsumsi publik khususnya bagi masyarakat Lampung," kata Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan Operasi Sikat Krakatau 2023 bersama jajaran Polda Lampung berhasil menangkap sebanyak 307 pelaku kejahatan dari 334 laporan kasus pencurian pemberatan (curat), pencurian kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Operasi Sikat Krakatau 2023 ini telah dilaksanakan selama 14 hari mulai 15 hingga 29 Mei 2023. Ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Lampung untuk menekan angka kriminalitas dalam mewujudkan Lampung yang aman," kata dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut dia, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp10.810.835 enam unit mobil, 80 unit sepeda motor, 36 pucuk senjata api, 18 butir amunisi peluru, dan 17 senjata tajam. 

"Dalam pelaksanaannya, kami menetapkan target dan non target operasi. Untuk target operasi ada 60 tersangka dan non target 247 tersangka," kata dia lagi.

Berdasarkan kejahatannya rinciannya ada Curat 163 laporan polisi dengan 178 tersangka, curas 56 laporan dengan 39 tersangka, dan curanmor 29 laporan dengan 28 tersangka.

Sementara tersangka lainnya, ada kasus kepemilikan senjata api sembilan laporan dengan tiga tersangka dan kepemilikan senjata tajam dua laporan dengan tiga tersangka. 

"Kami juga telah menyerahkan barang bukti sepeda motor yang telah didapatkan dari hasil pengungkapan kasus kejahatan kepada para korban," katanya.