Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan sanksi peringatan keras kepada empat ASN yang sedang berada di pusat perbelanjaan modern atau mal saat jam kerja masih berlangsung.
"Ya, pada hari Selasa 11 April 2023 saat tim penegakan disiplin pegawai melakukan razia, di mal didapati empat ASN Kota Bandarlampung di pusat perbelanjaan pada jam kerja," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Bandarlampung Tole Dailami di Bandarlampung, Rabu.
Keempat ASN tersebut telah diberikan peringatan dan namanya dicatat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera dilaporkan ke organisasi perangkat daerahnya masing-masing.
"Kami tidak melarang mereka berbelanja, tetapi bukan saat jam kerja. Mereka 'kan dilihat masyarakat tidak baik juga, apalagi memakai seragam dinas ada di pusat perbelanjaan saat jam kerja," ujarnya.
Berita Terkait
BCA Syariah tingkatkan akses nasabah di Bandarlampung
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
Rutan Bandarlampung fogging blok warga binaan untuk cegah terjadinya DBD
Kamis, 2 Mei 2024 19:36 Wib
Pemkot Bandarlampung: Disiapkan anggaran Rp15 miliar perbaiki drainase
Kamis, 2 Mei 2024 18:30 Wib
Kapolda: Pendidikan karakter bentuk generasi berintegritas
Kamis, 2 Mei 2024 17:22 Wib
DPRD Bandarlampung minta Pemkot realisasikan pembentukan BLK
Kamis, 2 Mei 2024 12:30 Wib
Kapolda Lampung komitmen tegakkan hukum yang cepat dan adil
Rabu, 1 Mei 2024 18:43 Wib
Polresta Bandarlampung terjunkan 620 personel guna amankan "May Day"
Rabu, 1 Mei 2024 12:29 Wib
Kejari Bandarlampung luncurkan aplikasi Smart Datun
Selasa, 30 April 2024 20:12 Wib