Saat jam kerja, ASN dilarang ke mal

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,ASN Bandarlampung

Saat jam kerja, ASN dilarang ke mal

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandarlampung sedang mendengarkan arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Diwana. ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan sanksi peringatan keras kepada empat ASN yang sedang berada di pusat perbelanjaan modern atau mal saat jam kerja masih berlangsung.

"Ya, pada hari Selasa 11 April 2023 saat tim penegakan disiplin pegawai melakukan razia, di mal didapati empat ASN Kota Bandarlampung di pusat perbelanjaan pada jam kerja," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Bandarlampung Tole Dailami di Bandarlampung, Rabu.

Keempat ASN tersebut telah diberikan peringatan dan namanya dicatat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera dilaporkan ke organisasi perangkat daerahnya masing-masing.

"Kami tidak melarang mereka berbelanja, tetapi bukan saat jam kerja. Mereka 'kan dilihat masyarakat tidak baik juga, apalagi memakai seragam dinas ada di pusat perbelanjaan saat jam kerja," ujarnya.