Dinas PU Bandarlampung: Perbaikan jalan dilakukan bila kerusakan mencapai 40 persen

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Jalan rusak

Dinas PU Bandarlampung: Perbaikan jalan dilakukan bila kerusakan mencapai 40 persen

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kalau berdasarkan LPSE sudah ada 200 jalan lingkungan dan kota yang sudah masuk. Bahkan sebagian sudah tender dan sudah ada yang proses pembuatan kontrak, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa perbaikan jalan di kota itu akan dilakukan apabila kerusakan jalan telah mencapai 40 persen.

"Kalau untuk melakukan perbaikan jalan, baru dilakukan bila kerusakan telah capai 40 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan tahun ini kurang lebih terdapat sekitar 200 jalan lingkungan dan jalan kota yang tersebar di 20 kecamatan akan diperbaiki dan telah masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kalau berdasarkan LPSE sudah ada 200 jalan lingkungan dan kota yang sudah masuk. Bahkan sebagian sudah tender dan sudah ada yang proses pembuatan kontrak," kata dia.

Ia mengungkapkan guna peningkatan ruas-ruas jalan yang rusak tersebut pemerintah daerah pada tahun 2023 ini telah menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar.

Baca juga: Akses jalan menuju TPA Bakung Bandarlampung rusak

"Kami juga melakukan survei guna melihat seberapa jauh kerusakan jalan di masing-masing kecamatan," kata dia.

Iwan mengatakan apabila dalam pelaksanaannya keadaan darurat atau mendesak maka kemungkinan yang akan diambil yakni mengalihkan anggaran lainnya guna peningkatan jalan.

"Tapi catatannya bila keadaan mendesak baru bisa anggaran digeser guna peningkatan infrastruktur sebagaimana arahan Presiden dan itu juga tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung rusak,  seperti akses jalan menuju kawasan Bendungan Sumur Putri, di jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Kemudian, akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, di Jalan Raya Morotai, Sukarame 2, Teluk Betung Barat, Bandarlampung, mengalami kerusakan di beberapa titik.

Rata-rata kondisi jalan berlubang dengan kondisi rusak yang cukup parah, aspal yang mengelupas, sehingga masyarakat yang melintasi jalan ini mengambil jalur lain yang kondisinya lebih bagus.