Nunik ajak masyarakat awasi peredaran narkoba di desa

id Pencegahan narkoba, pengawasan narkoba tingkat desa, wagub Lampung, Pemprov Lampung

Nunik ajak masyarakat awasi peredaran narkoba di desa

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat memberi arahan pada kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba tingkat desa, di Bandarlampung, Jumat (14/4/2023). ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mengajak masyarakat yang ada di daerahnya untuk mengawasi peredaran narkoba yang ada di desanya.

"Memiliki masa depan yang baik itu harus karena masa depan anak cucu kita adalah masa depan kita, sehingga kita yang harus menyelamatkan generasi saat ini dari narkoba," ujar Chusnunia Chalim, melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus membantu serta bersinergi dengan pemerintah dalam mengawasi peredaran narkoba di desa.

"Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sejak dini karena penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan masa depan anak bangsa," ucap Nunik sapaan akrabnya .

Ia juga meminta setiap orang tua terutama yang memiliki anak remaja untuk selalu mengawasi perkembangan dan pergaulan anaknya agar terhindar dari narkoba.

Menurut dia, kelompok remaja merupakan usia yang paling rentan menjadi sasaran peredaran narkoba karena usia remaja sedang proses mencari jati diri.

"Jadi harus menjadi perhatian sebab usia ini sangat rawan terpapar narkoba kalau salah pergaulan. Yang memiliki anak di usia itu tolong terus diawasi," ujarnya.

Dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Selain itu juga Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.

Terbitnya Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tersebut merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Provinsi Lampung.