Jambi (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap empat orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, serta menyita tiga kilogram emas.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto membenarkan penangkapan empat pelaku dan penyitaan 3 kg emas.
"Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan 3 kg emas, hasil penambangan emas ilegal," katanya.
Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku peti ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB.
Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Ia menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantasnya.
Selain barang bukti berupa tiga kilogram emas, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku.
Berita Terkait
Polda Lampung siagakan personel khusus layani wisatawan WSL Krui Pro
Jumat, 17 Mei 2024 19:41 Wib
Dengan alat BRIN, Polda Sumut temukan ladang ganja
Jumat, 17 Mei 2024 5:39 Wib
Polda Lampung edukasi anak-anak disabilitas tentang keselamatan berlalu lintas
Rabu, 15 Mei 2024 16:47 Wib
Polda Lampung kerahkan 325 personel amankan WSL Krui Pro 2024
Rabu, 15 Mei 2024 5:15 Wib
Polda Lampung edukasi anak-anak disabilitas tentang keselamatan berlalulintas
Selasa, 14 Mei 2024 18:20 Wib
Polda Lampung jamin keamanan berinvestasi
Selasa, 14 Mei 2024 13:23 Wib
Empat korban meninggal dalam kecelakaan bus di Subang
Sabtu, 11 Mei 2024 22:39 Wib
Antisipasi geng motor, Polda Lampung lakukan patroli di jalan kota
Jumat, 10 Mei 2024 18:04 Wib