Jambi (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap empat orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, serta menyita tiga kilogram emas.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto membenarkan penangkapan empat pelaku dan penyitaan 3 kg emas.
"Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan 3 kg emas, hasil penambangan emas ilegal," katanya.
Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku peti ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB.
Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Ia menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantasnya.
Selain barang bukti berupa tiga kilogram emas, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku.
Berita Terkait
Polisi selidiki penemuan dugaan tengkorak mahasiswa
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 Wib
Polda NTT kerahkan 902 personel gabungan pada Operasi Zebra Turangga 2024
Senin, 14 Oktober 2024 15:24 Wib
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 149.400 benih lobster
Jumat, 11 Oktober 2024 15:59 Wib
Kapolda Lampung cek kesiapan pengamanan jelang debat perdana paslon di Pilgub 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 7:44 Wib
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga meninggal dunia setelah dirawat akibat kecelakaan
Senin, 7 Oktober 2024 12:39 Wib
Mobil Kapolres Boyolali kecelakaan di tol Batang, dua tewas
Selasa, 1 Oktober 2024 11:13 Wib
Polda Metro Jaya masih mengidentifikasi kerangka yang ditemukan di Tangsel
Senin, 30 September 2024 19:09 Wib
Polda Lampung periksa enam saksi usut kebakaran gudang BBM di Lamsel
Rabu, 25 September 2024 18:50 Wib