Pemerintah wajib edukasi masyarakat tak beli pakaian bekas bangsa lain

id Wakil Ketua DPD,Pakaian Bekas,Pakaian Bekas Impor

Pemerintah wajib edukasi masyarakat tak beli pakaian bekas bangsa lain

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. ANTARA/HO-Humas DPD RI

Jakarta (ANTARA) -

Wakil Ketua (Waka) DPD RI Sultan B. Najamudin mengingatkan pemerintah agar berkewajiban mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain sebagai wujud menjaga kehormatan bangsa Indonesia.

"Pemerintah dan kita semua tentu berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain," kata Sultan, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, fenomena keberadaan pakaian bekas impor yang digemari masyarakat Indonesia pada saat ini menjadi ujian nasionalisme bagi petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri.

Sultan yang mengaku geram terhadap fenomena itu pun menilai pakaian bekas tersebut merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas, sehingga mengganggu pasar tekstil lokal, sebab pakaian bekas itu harus dimaknai sebagai sisa pemakaian atau bahkan sampah dari negara asalnya.

Ia menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, serta pakaian bekas.

Oleh karena itu, Sultan meminta pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan serta pedagang yang merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal itu.

"Bagi kami, siapa pun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang.

Ia menambahkan pemerintah perlu pula mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut dengan pengawasan dan ancaman hukuman yang lebih serius.

"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ujar Sultan.

Badan Pusat Statistik (BPS) RI mencatat sepanjang tahun 2022 impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton dengan total nilai mencapai 272.146 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,21 miliar. Volume impor pada 2022 meningkat sebanyak 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Waka DPD: Pemerintah wajib edukasi tak beli pakaian bekas bangsa lain