Polda Lampung gerebek gudang pengoplos minyak mentah

id Lampung,Bandarlampung,Polda Lampung

Polda Lampung gerebek gudang pengoplos minyak mentah

Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong. (7/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik. Putra (oknum anggota Polri).
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong.

"Minyak yang ditampung di gudang tersebut  diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (minyak standar Pertamina)," kata  Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari Senin (6/3).

"Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," tuturnya.

Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, yang menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik. Putra (oknum anggota Polri).

"Selain itu , kami juga meminta keterangan saksi lain, yakni saudari Dini Frista Harsi yang menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truk colt diesel," kata dia.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan  barang bukti, yaitu, sembilan unit tandon kapasitas 1000 liter, dimana dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 liter.

"Petugas juga turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember," kata dia.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan sanksi pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( enam puluh milyar rupiah )”.

"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik  gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan  kami lakukan tindakan tegas," kata dia.