Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa seluruh jaksa hingga pegawai yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai nilai sebesar Rp1,8 miliar tahun 2021 hingga 2022.
"Progresnya terus berjalan, sejauh ini ada penambahan orang (internal) yang telah kita periksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan jaksa dan para pegawai Kejari Bandarlampung diperiksa sebagai saksi terkait adanya aliran dana Tukin yang mengalir ke rekening para jaksa dan pegawai.
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, mengingat adanya konfirmasi dari salah satu pelaku yang mengatakan bahwa sempat adanya yang tidak tertarik setelah pengiriman ke rekening jaksa dan pegawai.
"Ya ada informasi bahwa pelaku mengatakan sempat ada yang tidak tertarik, makanya kita cross check apakah benar," kata dia.
Made menambahkan sejauh ini kurang lebih ada sebanyak puluhan saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Tukin. Selain jaksa dan pegawai, ada beberapa orang eksternal yang juga turut diperiksa seperti pihak bank dan lainnya.
"Ada orang eksternal juga seperti pihak bank. Yang jelas perkara Tukin terus berjalan dan kita tunggu ke depannya," katanya.
Informasi yang didapat, pemeriksaan Tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandarlampung antara kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah. Pemeriksaan tersebut untuk meng-cross check kebenaran pernyataan para pelaku yang mengaku sempat tidak tertarik dari rekening jaksa dan pegawai.
Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.
Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan status pemeriksaan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung itu sendiri berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan Tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandarlampung.
Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara pelaku berinisiial L selaku bendahara pengeluaran Kejari Bandarlampung bersama B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta S selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tukin beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.
Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandarlampung.
Berita Terkait
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib
KPK hibahkan aset senilai Rp42,9 miliar ke Pemkot Bandarlampung
Kamis, 12 Desember 2024 15:09 Wib
Pemkot Bandarlampung optimalkan pengelolaan TPA Bakung
Rabu, 11 Desember 2024 20:00 Wib
Peringatan HUT ke-87, LKBN ANTARA Biro Lampung gelar donor darah
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
Jelang Natal dan tahun baru, Barantin perketat pengawasan
Rabu, 11 Desember 2024 18:36 Wib
Satlantas Polresta Bandarlampung raih penghargaan di Rakernis Lalu Lintas 2024
Selasa, 10 Desember 2024 20:33 Wib
Pemkot Bandarlampung kolaborasi dengan Kejari untuk cegah korupsi
Senin, 9 Desember 2024 22:30 Wib