Pesisir Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung, menetapkan 489 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten setempat pada Pemilu 2024.
"Dari data yang diterima KPU Pesisir Barat dengan sekian banyak mata pilih kita petakan jumlah TPS yang ada di Pesisir Barat ini sebanyak 489 TPS," kata Ketua KPU Pesisir Barat Lampung, Marlini, di Krui, Jumat.
Ia menyebutkan, untuk jumlah TPS pada Pemilu 2024 ini ada penambahan 5 TPS dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Sedangkan untuk jumlah mata pilih per TPS, dia mengatakan, sebanyak 270 orang setiap TPS.
"Kalau aturan nya per TPS itu 300 mata pilih tapi kita kasih kerenggangan rata-rata yakni 270 an per TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kalau ada mata pilih yang pindah atau yang baru masuk," katanya.
Marlini menjelaskan, dari jumlah TPS tersebut pihak KPU memutuskan untuk menjadi patokan jumlah perekrutan pantarlih.
"Jadi dari 489 TPS itu menjadi patokan kita untuk perekrutan pantarlih kita sudah sampaikan kepada teman-teman PPK dan PPS tentang kebutuhan pantarlih di pekon atau desanya masing-masing," ujar dia.
Dia menyampaikan, untuk saat ini masih tahap pendaftaran dan pengumuman pantarlih.
Selanjutnya dia mengatakan, untuk kebutuhan pantarlih di setiap desa itu relatif dan tidak menjadi patokan sesuai dengan TPS nya saja.
"Untuk kebutuhan pantarlih di setiap pekon atau desa itu relatif tergantung TPS nya. Contoh di Pulau Pisang itu rata-rata satu pantarlih setiap TPS namun kalau di pasar atau kota ini banyak," kata Marlini.
Ia menambahkan pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan yang nantinya akan tercantum di daftar pemilih tetap (DPT). Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara.