Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi atas tiga terdakwa dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Suasana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Bandarlampung, Selasa, saksi yang baru terlihat hadir dalam sidang pembuktian agenda pemeriksaan saksi yakni Prof Asep Sukohar, Pof Suharso, dan Prof Yulianto.
Mereka bertiga akan memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa kasus suap Unila, yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri yang disidangkan secara bersamaan.
Terlihat, tiga terdakwa juga telah hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan tangan diborgol serta dikawal oleh aparat berseragam lengkap saat turun dari mobil tahanan.
"Ada mari kita ikuti persidangan dengan baik," kata Karomani saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A.
Terlihat juga tiga terdakwa itu telah didampingi oleh penasihat hukum mereka yang berjumlah 13 secara keseluruhan yang hadir pada persidangan kali ini.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani akan menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.
Baca juga: Terdakwa suap rektor Unila beberkan tersangka lain yang ditangkap KPK
Baca juga: Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang jalani sidang kasus suap Unila