Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang emas seberat 2,5 kilogram lebih seharga Rp2,1 miliar yang merupakan barang hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung Karomani.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Objek lelang tersebut meliputi satu paket berisi satu buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam, satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24, sepuluh keping emas Antam bersertifikat @100 gram, dan satu keping emas Antam bersertifikat 25 gram.
Selain itu, empat belas keping emas @100 gram dengan sertifikat Antam, delapan keping emas @10 gram sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram sertifikat Antam, satu keping emas 2 gram sertifikat Antam.
Emas tersebut memiliki berat keseluruhan 2.514,5 gram dan akan dilelang dengan harga limit Rp2.184.778.800 dengan uang jaminan Rp1.000.000.000
Lelang digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada hari Rabu, 20 September 2023, di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.
Calon peserta dapat melihat objek lelang pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pukul 10.00-12.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang, Jakarta Timur.
Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
Jika terpidana Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lelang 2,5 kilogram emas sitaan dari mantan Rektor Unila Karomani
Berita Terkait
Wakil Rektor IPDN minta PNS harus berinovasi hadapi tantangan global
Senin, 14 Oktober 2024 15:10 Wib
Rektor Unila buka Simposium Fisiologi Internasional ke-31
Senin, 14 Oktober 2024 7:12 Wib
Rektor Darmajaya: "Tak Ada Keistimewaan, Tapi Pelayanan Terbaik Menanti!"
Selasa, 8 Oktober 2024 16:44 Wib
Rektor Unila hadiri The 15 CUPT-CRISU Conference 2024 di Bangkok
Minggu, 6 Oktober 2024 10:13 Wib
Rektor Unila raih penghargaan inovator pendidikan nasional
Kamis, 5 September 2024 9:29 Wib
Serahkan SK CPNS dan PPPK, Rektor Itera ajak wujudkan Visi Misi Kampus
Kamis, 29 Agustus 2024 12:49 Wib
Rektor Unila minta penerima beasiswa PMPAP fokus belajar
Selasa, 23 Juli 2024 20:02 Wib
Wakil Rektor BUK Unila hadiri penutupan Bandarlampung Expo 2024
Selasa, 16 Juli 2024 16:21 Wib