Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung terkait permintaan Rektor Unila nonaktif Karomani agar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung.
"Kami sifatnya hanya menunggu saja, dan sampai hari ini kami belum menerima surat penetapan dari pengadilan untuk pemindahan ke Lapas," kata Karutan Kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan melalui Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan, Ardeli Permata di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan setelah mendapat kan surat penetapan dari pengadilan, nantinya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan eksekusi terkait pemindahan Karomani ke Lapas.
Sejauh ini, lanjut Ardeli, surat penetapan yang diterima dari pengadilan untuk penahan Karomani dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang.
"Sejauh ini juga beliau sehat dan tidak ada masalah selama kami gabung bersama tahanan tipikor lainnya," katanya.
Berita Terkait
BBPOM Bandarlampung minta pelaku usaha patuhi standar keamanan pangan
Selasa, 5 November 2024 16:11 Wib
PJ Wali Kota Bandarlampung minta orang tua pantau pergerakan anak
Selasa, 5 November 2024 15:55 Wib
Rupbasan dukung perangi narkoba dan barang ilegal
Selasa, 5 November 2024 15:16 Wib
Damkar Bandarlampung: Api di gudang BBM dipadamkan setelah 14 jam
Selasa, 5 November 2024 12:46 Wib
Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil 217 perkara hukum
Selasa, 5 November 2024 12:44 Wib
PMI Provinsi Lampung salurkan air bersih di tiga kecamatan di Bandarlampung
Senin, 4 November 2024 23:12 Wib
Bawaslu Lampung sebut pilkada seharusnya perkuat keterpaduan masyarakat
Senin, 4 November 2024 18:16 Wib
Disdukcapil Bandarlampung terus tingkatkan sosialisasi penggunaan IKD
Minggu, 3 November 2024 18:12 Wib