Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung terkait permintaan Rektor Unila nonaktif Karomani agar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung.
"Kami sifatnya hanya menunggu saja, dan sampai hari ini kami belum menerima surat penetapan dari pengadilan untuk pemindahan ke Lapas," kata Karutan Kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan melalui Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan, Ardeli Permata di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan setelah mendapat kan surat penetapan dari pengadilan, nantinya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan eksekusi terkait pemindahan Karomani ke Lapas.
Sejauh ini, lanjut Ardeli, surat penetapan yang diterima dari pengadilan untuk penahan Karomani dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang.
"Sejauh ini juga beliau sehat dan tidak ada masalah selama kami gabung bersama tahanan tipikor lainnya," katanya.
Berita Terkait
Gubernur Lampung sebut pawai kendaraan hias sebagai wujud gotong royong
Sabtu, 27 April 2024 17:26 Wib
BRI apresiasi langkah cepat Kejari Bandarlampung dalam pengungkapan kasus KUR
Sabtu, 27 April 2024 17:12 Wib
Karantina Lampung tahan ratusan kilogram daging babi hutan ilegal
Sabtu, 27 April 2024 13:04 Wib
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Polda Lampung lakukan pengasapan cegah penyebaran nyamuk DBD
Jumat, 26 April 2024 19:41 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
SMAN 7 Bandarlampung gelar halalbihalal
Jumat, 26 April 2024 15:52 Wib
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib