Pemkot: Anggaran COVID-19 tahun 2023 masuk BTT

id Lampung,Bandarlampung,COVID-19,Pemkot Bandarlmapung,Anggaran COVID-19 tahun 2023 masuk BTT,Anggaran COVID-19 tahun 2023

Pemkot: Anggaran COVID-19 tahun 2023 masuk BTT

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ram'dhan, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Selasa, (3/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Anggaran penanganan COVID-19 masih dialokasikan meskipun status PïPPKM) telah dicabut," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ram'dhan
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan anggaran penanganan dan penanggulangan COVID-19 tahun 2023 masih dialokasikan dan masuk dalam mata anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

"Anggaran penanganan COVID-19 masih dialokasikan meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ram'dhan, di Bandarlamung, Selasa.

Ia mengatakan secara keseluruhan anggaran BTT tahun 2023 lebih dari Rp33,07 miliar, yang tidak hanya diperuntukkan penanggulangan COVID-19 saja , namun juga guna mengkcover kejadian tidak terduga atau keadaan darurat lainnya seperti bencana kebakaran, banjir dan lainnya.

"Kalau anggaran penangan COVID-19 sejak 2021 masuk dalam BTT. Tahun 2021 total anggaran BTT sebesar Rp22 miliar, kalau tahun 2022 kurang lebih anggaran BTT sama dengan anggaran 2023," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Yustisi Satgas COVID-19 Pemkot Bandarlampung Yusnardi Ferianto dikonfirmasi terpisah mengatakan tim Satgas sudah tidak melakukan keliling atau memantau prokes seperti sebelumnya.

"Tim Yustisi sudah tidak keliling lagi, bahkan pemkot akan membuat surat terkait pengembalian anggota yang tergabung dalam satgas COVID-19 ke instansi terkait. Tapi sewaktu-waktu saat dibutuhkan, kami siap terjun ke lapangan, sebab SK satgas juga masih ada," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, keberadaan posko Satgas COVID-19 Bandarlampung juga masih ada di Dinas Kesehatan dan Kantor BPBD Kota Bandarlampung, sebab dalam aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah PPKM dicabut terdapat poin terkait fungsi satgas untuk mengantisipasi kondisi yang mungkin terjadi di lapangan.

"Untuk posko Satgas COVID-19 juga masih ada, sambil menunggu keputusan World Health Organization (WHO) soal perubahan status dari pandemi ke endemi. Karena kalau sudah endemi tentu satgas COVID-19 juga akan dibubarkan," kata dia.

Terkait PPKM yang telah dicabut oleh pemerintah pusat pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Sekarang masyarakat yang harus menjaga diri masing-masing, kalau di tempat keramaian tetap waspada pakai masker, pada prinsipnya patuhi prokes," kata dia.