Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan saat melaksanakan razia di blok hunian warga binaan setempat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Maizar mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil temuan para petugas dalam kurun waktu selama enam bulan.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang milik warga binaan yang kita temukan saat pelaksanaan razia," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan barang temuan milik warga binaan tersebut yang telah dimusnahkan di antaranya enam buah kipas, 32 headset, dua ponsel, lima charger, 39 terminal listrik, lima botol kaca, enam cutter, 11 gunting, dan delapan power bank.
Kemudian 11 buah paku, empat speaker, 11 sendok stainlis, tiga besi, satu pahat, empat bohlam lampu, enam obeng, 55 hanger kawat, lima kabel, tujuh gunting kuku, 16 alat pencukur jenggot, satu ikat pinggang, sepuluh case ponsel, satu palu, sembilan pisau, tujuh kaca, empat pinset, satu tang, tiga scrap, satu mangkok kaca, enam tripod ponsel, satu panci, satu setrika listrik, satu besi gordeng, dan satu tali tambang.
"Semua barang kita musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu yang kemudian di bakar di sebuah tong," kata dia.
Maizar menambahkan pemusnahan tersebut dilakukan selain mengantisipasi terjadi Kamtib juga bertujuan untuk membersihkan blok warga binaan jelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Dirinya menghimbau kepada kepada seluruh warga binaan agar dapat menyerahkan benda-benda terlarang jika masih ada yang disimpan. Ia juga menegaskan, jika kembali ditemukan benda terlarang saat dilakukan razia kembali maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Kami menghimbau, jika masih ada yang disembunyikan segera serahkan kepada petugas. Kami tidak akan memberi sanksi jika ada warga binaan yang dengan suka rela menyerahkan nya," katanya.