63 korban arisan bodong laporkan pemilik ke polisi, kerugian ditaksir Rp8,8 miliar

id Arisam bodong, korban arisan bodong, pelaku arisan bodong

63 korban arisan bodong laporkan pemilik ke polisi, kerugian ditaksir Rp8,8 miliar

Penasihat hukum 63 korban arisan bodong saat laporan ke Mapolresta Bandarlampung. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 63 orang korban arisan bodong melaporkan pemilik arisan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan duit arisan senilai Rp8,8 miliar.

"63 korban melalui kami telah melaporkan saudara Elisna Nurpida selaku pemilik arisan bodong atas perkara penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp8,8 miliar," kata M Iqbal selaku kuasa hukum korban arisan bodong, di Bandarlampung, Jumat.

Nomor laporan itu adalah  LP/B/2678/XI/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 3 November 2022.
 
Dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bukti screnshot chat korban dengan pelaku dan bukti transfer pengiriman uang.

"Kami baru terima 63 korban dari arisan bodong. Sebenarnya total mencapai 360 korban. Korban lainnya akan terus muncul melaporkan perkara penipuan ini," kata dia.

Menurut Iqbal, arisan bodong tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Dalam perjalanan, arisan mulai mandek sejak tahun 2022.

 "Korban mulai curiga karena arisan tak kunjung cair dan pelaku sudah tak bisa dihubungi lagi. Saat ini pelaku sudah tidak diketahui keberadaannya, terakhir pelaku bisa dihubungi di pertengahan September 2022, setelah itu hilang kontak dan kemungkinan sudah melarikan diri," kata dia lagi.

Para korban arisan bodong tersebut sebelumnya sempat mendatangi rumah pelaku yang berada di Way Halim dan Sukabumi, Bandarlampung. Di rumah tersebut, korban hanya menemui keluarga pelaku dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku mencari mangsanya melalui media sosial seperti Instagram, Line, WhatsApp, dan Telegram. Pelaku mengiming profit kepada korbannya dengan setoran Rp100 ribu maka akan mendapatkan Rp125 ribu. Hingga saat ini kerugian yang dialami para korban bervariatif mulai dari belasan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Korban ini tidak hanya dari Bandarlampung, melainkan dari luar seperti Jakarta," katanya.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban arisan bodong.

"Ia benar. Kami sudah melakukan gelar perkara dan saat ini masih dilakukan penyelidikan," katanya.