Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi terhadap enam korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia dengan terdakwa Lulis Widianingrum.
"Penyerahan diberikan langsung oleh Kajati Lampung bersama Wakil Ketua LPSK di Kejati Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi di Bandarlampung, Kamis.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Dia melanjutkan enam korban yang menerima pembayaran uang restitusi tersebut di antaranya Rina Fitriani, Tri Agustini, Siti Khodijah, Supriyatin, Eka Santik, dan Reni Puspita.
Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan langsung kepada enam korban dengan total sebesar Rp41 juta sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap No.376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk tanggal 08 September 2022.
"Jadi perkara tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia ini terjadi pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 lalu dengan terdakwa Lulis Widianingrum. Dalam amar putusan terdakwa telah terbukti secara sah dan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan percobaan penempatan TKI yang tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki dokumen lengkap," kata dia.
Helmi menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bandarlampung telah menuntut terdakwa selama 10 bulan pidana kurungan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang restitusi kepada enam korban dengan jumlah sebesar Rp41 juta.
"Jika terdakwa tidak mampu membayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan," kata dia lagi.
Pada kesempatan tersebut, LPSK juga memberikan penghargaan kepada Kajati Lampung, Aspidum kejati Lampung, Kajari Bandarlampung, dan Kasi Pidum Kejari Bandarlampung serta jaksa.
Penyerahan tersebut merupakan apresiasi kepada kejaksaan yang telah menangani perkara tersebut sehingga mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.
Hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, pejabat bidang tindak pidana umum, LPSK, beserta jajaran.
Berita Terkait
Polisi evakuasi kecelakaan tunggal bus masuk jurang di Lampung Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:50 Wib
Polsek Candipuro tangkap residivis curanmor di Lampung Selatan
Senin, 13 Mei 2024 13:54 Wib
KPU sebut pilkada gubernur Lampung 2024 tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 13:46 Wib
Perpusnas berikan bantuan buku kepada 330 perpustakaan desa di Lampung
Senin, 13 Mei 2024 12:45 Wib
Itera salurkan donasi kemanusiaan Palestina melalui Dompet Dhuafa Lampung
Senin, 13 Mei 2024 8:11 Wib
Hujan lebat berpotensi di Lampung dan sejumlah wilayah Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 7:50 Wib
Jamaah calon haji tiba di Asrama Haji Lampung
Minggu, 12 Mei 2024 20:57 Wib
Gubernur Lampung buka pameran dan lomba burung berkicau
Minggu, 12 Mei 2024 15:59 Wib