Kejaksaan serahkan pembayaran uang restitusi kepada korban perkara TPPO

id Kejati lampung, kejari bandarlampung, tppo, korban tppo, penyerahan restitusi

Kejaksaan serahkan pembayaran uang restitusi kepada korban perkara TPPO

Penyerahan pembayaran restitusi kepada korban TPPO (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi terhadap enam korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia dengan terdakwa Lulis Widianingrum.

"Penyerahan diberikan langsung oleh Kajati Lampung bersama Wakil Ketua LPSK di Kejati Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi di Bandarlampung, Kamis.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Dia melanjutkan enam korban yang menerima pembayaran uang restitusi tersebut di antaranya Rina Fitriani, Tri Agustini, Siti Khodijah, Supriyatin, Eka Santik, dan Reni Puspita.

Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan langsung kepada enam korban dengan total sebesar Rp41 juta sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap No.376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk tanggal 08 September 2022.

"Jadi perkara tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia ini terjadi pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 lalu dengan terdakwa Lulis Widianingrum. Dalam amar putusan terdakwa telah terbukti secara sah dan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan percobaan penempatan TKI yang tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki dokumen lengkap," kata dia.

Helmi menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bandarlampung telah menuntut terdakwa selama 10 bulan pidana kurungan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang restitusi kepada enam korban dengan jumlah sebesar Rp41 juta.

"Jika terdakwa tidak mampu membayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan," kata dia lagi.

Pada kesempatan tersebut, LPSK juga memberikan  penghargaan kepada Kajati Lampung, Aspidum kejati Lampung, Kajari Bandarlampung, dan Kasi Pidum Kejari Bandarlampung serta jaksa.

Penyerahan tersebut merupakan apresiasi kepada kejaksaan yang telah menangani perkara tersebut sehingga mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.

Hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, pejabat bidang tindak pidana umum, LPSK, beserta jajaran.