Manokwari (ANTARA) - PT Jasa Raharja Papua Barat telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu sebesar Rp4,1 miliar meliputi 195 orang selama periode Januari hingga pertengahan September 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Barat Arvian yudhawan di Manokwari, Minggu, mengatakan santunan diberikan kepada korban kecelakaan baik luka-luka maupun meninggal dunia.
"Untuk tahun 2022 sampai pertengahan September ini mencapai Rp4,1 miliar kepada 195 orang baik luka berat hingga meninggal dunia," kata dia.
Yudhawan menyebutkan kecelakaan di wilayah tersebut didominasi oleh usia produktif 17 hingga 50 tahun.
"Kebanyakan memang usia produktif, kalau untuk korban 17 tahun ke bawah kita edukasi dahulu terkait dengan kepemilikan surat izin mengemudi," kata dia.
Ia menjelaskan pembayaran klaim Jasa Raharja untuk warga yang luka-luka diberikan penggantian biaya pengobatan, sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris.
"Bagi korban yang mengalami luka berat kita bayarkan sesuai dengan biaya pengobatan rumah sakit yang ditagihkan kepada korban," terangnya.
Santunan tersebut diberikan sesuai UU No. 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PP No.18/1965 serta Peraturan menteri keuangan No.15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat.
"Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas ialah mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua orang atau lebih atau bukan kecelakaan tunggal," jelas dia.