Harhubnas, PT KAI Divre IV Tanjungkarang gandeng stakeholder kampanye keselamatan perlintasan sebidang
Meningkatkan kewaspadaan dengan menaati peraturan selama berada di lingkungan stasiun dan menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang.
Bandar Lampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang menggelar Kampanye Keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022, karena masih rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam meningkatkan keselamatan di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang.
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasi mengatakan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keselamatan khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang.
"Meningkatkan kewaspadaan dengan cara menaati peraturan selama berada di lingkungan stasiun dan menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, Ingat # BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) " ujarnya, di Bandarlampung, Kamis.
Jaka menambahkan, untuk kegiatan kampanye keselamatan dalam rangka Harhubnas tahun 2022 di wilayah Divre IV Tanjungkarang selalu diperingati setiap tahunnya pada tanggal 17 September.
Kali ini, dilakukan dengan cara menyampaikan imbauan kepada calon penumpang KA melalui pengeras suara di Stasiun Tanjungkarang terkait passanger crossing, safety line peron, celah peron dan lantai licin.
Kemudian, kampanye keselamatan di atas KA seperti penyampaian imbauan kepada penumpang KA terkait larangan di bordes, larangan merokok, peringatan terjepit pintu dan peringatan terhadap minuman/air panas.
Selanjutnya, kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA, di antaranya PJL. 6 Km 11+923 petak jalan Tanjungkarang-Garuntang yang beralamat di Jalan Pemuda Tanjungkarang Pusat, PJL 3 Km 6+296 petak jalan Tanjungkarang-Garuntang yang beralamat di Jalan Sentot Ali Basa Garuntang dan PJL. 18 Km 26+782 petak jalan Gedungratu-Rejosari yang beralamat di Jalan Muara Putih, Natar. Juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur KA.
"Pada rangkaian kampanye ini, jajaran Divre IV Tanjungkarang memberikan brosur, stiker, suvenir, pembentangan spanduk dan poster imbauan berisi Ingat #BERTEMAN (Berhenti Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) dan imbauan untuk tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang serta melakukan cosplay superhero," ujarnya lagi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre IV Tanjungkarang turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, dan Komunitas Pecinta Kereta Api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” kata Jaka.
Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, disamping melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, di tahun 2022 PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan sebanyak 6 perlintasan.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa: “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selain itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa: (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang, agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” kata Jaka pula.
Baca juga: Kurangi angka kecelakaan KAI lakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang
Baca juga: Kurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, Divre IV Tanjungkarang tutup sejumlah perlintasan
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasi mengatakan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan keselamatan khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang.
"Meningkatkan kewaspadaan dengan cara menaati peraturan selama berada di lingkungan stasiun dan menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, Ingat # BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) " ujarnya, di Bandarlampung, Kamis.
Jaka menambahkan, untuk kegiatan kampanye keselamatan dalam rangka Harhubnas tahun 2022 di wilayah Divre IV Tanjungkarang selalu diperingati setiap tahunnya pada tanggal 17 September.
Kali ini, dilakukan dengan cara menyampaikan imbauan kepada calon penumpang KA melalui pengeras suara di Stasiun Tanjungkarang terkait passanger crossing, safety line peron, celah peron dan lantai licin.
Kemudian, kampanye keselamatan di atas KA seperti penyampaian imbauan kepada penumpang KA terkait larangan di bordes, larangan merokok, peringatan terjepit pintu dan peringatan terhadap minuman/air panas.
Selanjutnya, kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA, di antaranya PJL. 6 Km 11+923 petak jalan Tanjungkarang-Garuntang yang beralamat di Jalan Pemuda Tanjungkarang Pusat, PJL 3 Km 6+296 petak jalan Tanjungkarang-Garuntang yang beralamat di Jalan Sentot Ali Basa Garuntang dan PJL. 18 Km 26+782 petak jalan Gedungratu-Rejosari yang beralamat di Jalan Muara Putih, Natar. Juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur KA.
"Pada rangkaian kampanye ini, jajaran Divre IV Tanjungkarang memberikan brosur, stiker, suvenir, pembentangan spanduk dan poster imbauan berisi Ingat #BERTEMAN (Berhenti Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) dan imbauan untuk tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang serta melakukan cosplay superhero," ujarnya lagi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre IV Tanjungkarang turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, dan Komunitas Pecinta Kereta Api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” kata Jaka.
Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, disamping melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, di tahun 2022 PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan sebanyak 6 perlintasan.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa: “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selain itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa: (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang, agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” kata Jaka pula.
Baca juga: Kurangi angka kecelakaan KAI lakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang
Baca juga: Kurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, Divre IV Tanjungkarang tutup sejumlah perlintasan