Polisi tangkap tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur

id Polres lampung timur, tambang pasir ilegal, tersangka penambang pasir ilegal,tambang pasir Lampung,Antara Lampung,Lampung Update

Polisi tangkap tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur

Tersangka penambangan pasir ilegal. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, karena melakukan penambangan pasir secara ilegal.
 
"Tersangka AF yang berusia 32 tahun itu kita tangkap lantaran melakukan perbuatan ilegal berupa penambangan pasir," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Rabu.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat petugas melakukan patroli. Saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan perizinan, tersangka tidak bisa menunjukkan izin penambangan pasir tersebut.

"Dari pengecekan itu, terkuak bahwa tersangka tidak memiliki izin," kata dia.
 
Lanjut Zaky, tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.  Aksi penambangan pasir ilegal tersebut berada di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Selain menangkap tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua mesin sedot pasir, dua mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, delapan selang spiral, 11 sekop, dua cangkul, dan satu karung sample pasir," kata dia lagi.