Bandarlampung (ANTARA) - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, karena melakukan penambangan pasir secara ilegal.
"Tersangka AF yang berusia 32 tahun itu kita tangkap lantaran melakukan perbuatan ilegal berupa penambangan pasir," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat petugas melakukan patroli. Saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan perizinan, tersangka tidak bisa menunjukkan izin penambangan pasir tersebut.
"Dari pengecekan itu, terkuak bahwa tersangka tidak memiliki izin," kata dia.
Lanjut Zaky, tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Aksi penambangan pasir ilegal tersebut berada di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Selain menangkap tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua mesin sedot pasir, dua mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, delapan selang spiral, 11 sekop, dua cangkul, dan satu karung sample pasir," kata dia lagi.
Berita Terkait
Dekranasda sebut ajang Lampung Craft sarana UMKM naik kelas
Selasa, 7 Mei 2024 19:46 Wib
Tim Puslabfor Polri dalami kebakaran gudang BBM ilegal di Natar Lampung Selatan
Selasa, 7 Mei 2024 16:26 Wib
Pusri--Pemprov Lampung jalin kerja sama penyaluran pupuk
Selasa, 7 Mei 2024 15:44 Wib
Dinkes Lampung Selatan gencarkan sosialisasi cegah peningkatan DBD
Selasa, 7 Mei 2024 15:08 Wib
Ratusan kader Muhammadiyah Kalianda Lampung Selatan gelar aksi bela Palestina
Selasa, 7 Mei 2024 14:23 Wib
Optimalisasi penyaluran pupuk, Pusri-Pemprov Lampung jalin nota kesepahaman
Selasa, 7 Mei 2024 9:51 Wib
Pemprov Lampung proyeksikan produksi jagung 2024 naik 10,8 persen
Senin, 6 Mei 2024 22:30 Wib
Rektor Itera sebut mahasiswa penting memahami isu energi berkelanjutan
Senin, 6 Mei 2024 20:45 Wib