Sopir taksi terduga pelaku asusila di Kebayoran Lama ditangkap

id sopir asusila

Sopir taksi terduga pelaku asusila di Kebayoran Lama ditangkap

Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal oleh polisi. ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sopir taksi terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"Iya benar. Hari Rabu (10/8) kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan, di Jakarta, Jumat.

Yandri menambahkan sopir taksi bernama berinisial AS itu ditangkap dan langsung ditahan pihak kepolisian dengan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (11/8).

Catatan ANTARA, menyebutkan, pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksinya tersebar di pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun. 

Sementara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).

"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Dalam gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis pria tersebut berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.

Pekerjaan yang dimiliki pelaku tindakan asusila berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban asusila oleh oknum sopir taksi di Kebayoran Lama Utara agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog.

"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," kata Mariana.

Mariana mengatakan telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Nantinya korban berinisial F menjalani konsultasi terkait penyembuhan trauma (trauma healing) untuk memulihkan emosi korban.