Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua terdakwa mantan pegawai Bank SumselBabel dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan).
Kedua terdakwa merupakan mantan Analis Kredit Menengah Bank SumselBabel yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank SumselBabel) dijatuhi hukuman itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 senilai Rp13,4 miliar.“Mengadili, menyatakan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda senilai Rp300 juta, dan bila tidak dibayar subsider kurungan 2 bulan penjara,“ kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Efrata Happy Tarigan dalam sidang pembacaan vonis di Palembang, Rabu.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Bank SumselBabel memberikan kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada 2014.
Terdakwa menurut jaksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya memberikan fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang macet dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Di mana, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-286/PWO07/5/2019 tanggal 02 Agustus 2019 dengan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar, lantaran nilai agunan yang diberikan diduga telah mengalami penambahan jumlah.