Kejaksaan hentikan perkara pencurian melalui "restorative justice"

id Kejari bandarlampung, kejari, rj, rj tersangka pencurian

Kejaksaan hentikan perkara pencurian melalui "restorative justice"

Kejari Bandarlampung hentikan perkara pencuruan melalui restoratif justice. (ANTARA/HO)

Kami kejaksaan tentunya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada kriteria-kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative juctice, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menghentikan penuntutan perkara pencurian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang melibatkan tersangka Suhaebah.

"Kita sudah mengusulkan dan alhamdulillah diterima oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk RJ tersangka yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi di Bandarlampung, Rabu malam.

Dia melanjutkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada beberapa kriteria kasus perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative justice yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

"Kami kejaksaan tentunya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada kriteria-kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative juctice. Tapi dengan kriteria tertentu, yang sifatnya pidana ringan," kata dia.

Kejari Bandarlapung telah menginisiasi rumah restorative justice (RJ) Khagom Seandanan yang berada di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Adanya rumah RJ tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan atau musyawarah.

Selain itu pula, dengan adanya rumah RJ juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.