Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap guru laki-laki berinisial AR (28) terduga pencabul tiga siswa SMP berjenis kelamin laki-laki di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan korban masing-masing berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki."Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 17 Juli 2022 di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Zulpan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap guru pencabul tiga siswa di Tangerang Selatan