Pemerkosa anak kandung terancam hukuman 15 tahun penjara

id Polresta Tangerang

Pemerkosa anak kandung terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi-Pemerkosaan. HO/Antara.

Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyatakan tersangka berinisial EW (45) seorang ayah yang diduga sebagai pemerkosa anak kandungnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Senin mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban  berusia 16 tahun itu pada Jumat (15/7).

"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya pada Sabtu (16/7), tersangka langsung kami tangkap," katanya.

Ia menjelaskan, tindakan persetubuhan terhadap anak kandung tersebut dilakukan oleh tersangka di kediamannya sesaat menonton televisi bersama.

Kemudian, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun langsung meninggalkan korban begitu saja.

"Korban yang sedang menonton televisi bersama tersangka terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar," tuturnya.