Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyatakan tersangka berinisial EW (45) seorang ayah yang diduga sebagai pemerkosa anak kandungnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Senin mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berusia 16 tahun itu pada Jumat (15/7).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya pada Sabtu (16/7), tersangka langsung kami tangkap," katanya.
Ia menjelaskan, tindakan persetubuhan terhadap anak kandung tersebut dilakukan oleh tersangka di kediamannya sesaat menonton televisi bersama.
Kemudian, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun langsung meninggalkan korban begitu saja.
"Korban yang sedang menonton televisi bersama tersangka terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar," tuturnya.
Berita Terkait
Hitung cepat: Pasangan Maesyal-Intan raih 63,83 persen di Pilkada Tangerang
Rabu, 27 November 2024 20:55 Wib
Said Didu penuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang
Selasa, 19 November 2024 12:41 Wib
Polisi bakal periksa Said Didu hari ini
Selasa, 19 November 2024 10:17 Wib
Polisi ringkus buronan kasus pelecehan seksual di panti asuhan
Sabtu, 9 November 2024 8:25 Wib
Polisi tangkap 22 orang terlibat pada kerusuhan truk di PIK 2 Tangerang
Sabtu, 9 November 2024 8:24 Wib
Sementara ada tiga korban dari kecelakaan truk di Tangerang
Kamis, 31 Oktober 2024 21:10 Wib
Empat orang luka serius ditabrak truk kontainer di Tangerang
Kamis, 31 Oktober 2024 20:12 Wib
Mulai Sabtu tarif tol ruas Jakarta-Tangerang naik
Sabtu, 19 Oktober 2024 6:33 Wib