Polisi tangkap dua pelaku perdagangan manusia di Bandarlampung

id Lampung,Bandarlampung,Polresta ,Polresta Bandarlampung

Polisi tangkap dua pelaku perdagangan manusia di Bandarlampung

Polresta Bandarlampung mengungkap kasus perdagangan orang melalui aplikasi pesan singkat. Bandarlampung, Senin, (4/7/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap dua orang yang melakukan perdagangan manusia melalui aplikasi pesan instan Michat di kota setempat.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan kami melalui aplikasi pesan instan Michat, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap du tersangka, berinisial RM (17) dan VT (19), karena memperdagangkan manusia," kata Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dedy, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penyelidikan pihaknya dikarenakan maraknya perdagangan manusia melalui berbagai aplikasi pesan singkat.

"Jadi peran kedua orang tersebut, mereka masing-masing melakukan chat dengan penjaja, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur itu," kata dia.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bandarlampung dengan kedua korban berinisial AS 16 tahun dan AD 12 tahun yang diberikan tarif mulai dari Rp250.000 hingga Rp800.000.

"Dari pengakuan kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang tersebut. Alasannya mereka, rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp20.000, satu unit telpon pintar dan beberapa helai pakaian dari korban.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun," kata dia.