WN Arab Saudi penyiram Sarah dengan air keras sehingga tewas, hanya dituntut hukuman seumur hidup

id cianjur,wna arab saudi,pelaku penyiram sarah,kasus air keras

WN Arab Saudi penyiram Sarah dengan air keras sehingga tewas, hanya dituntut hukuman seumur hidup

Sidang lanjutan pria WNA Arab Saudi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, digelar secara online, Rabu (29/6). ANTARA/Ahmad Fikri

Cianjur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pria warga negara Arab Saudi Abdul Latif, yang menyiramkan air keras ke tubuh Sarah (21) hingga korban tewas.

JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur Rabu, mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," katanya.

Pria WNA asal Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya.

Sarah tewas di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WN Arab Saudi yang siram air keras ke istri siri dituntut seumur hidup