Kejaksaan tangkap DPO kasus penggelapan

id Kejari bandarlampung, dpo penggelapan, kejaksaan tangkap dpo penggelapan

Kejaksaan tangkap DPO kasus penggelapan

Terpidana DPO yang ditangkal kejaksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Intelijen bersama tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Lampung, menangkap Sri Utami Ariyati, terpidana yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Semalam pukul 02.15 WIB, kami berhasil menangkap terpidana DPO yang telah lama kita cari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan terpidana Sri Utami Ariyanti ditangkap saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Usai dilakukan penangkapan, terpidana Sri Utami dibawa ke Kejari Bandarlampung. 

"Kita lakukan pemeriksaan kesehatannya dan dinyatakan sehat, kemudian langsung kita eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata dia.

Helmi menambahkan terpidana Sri Utami menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan UU No.8 Tahun 1981.

"Ia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata dia lagi.