Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Intelijen bersama tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Lampung, menangkap Sri Utami Ariyati, terpidana yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Semalam pukul 02.15 WIB, kami berhasil menangkap terpidana DPO yang telah lama kita cari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan terpidana Sri Utami Ariyanti ditangkap saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Usai dilakukan penangkapan, terpidana Sri Utami dibawa ke Kejari Bandarlampung.
"Kita lakukan pemeriksaan kesehatannya dan dinyatakan sehat, kemudian langsung kita eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata dia.
Helmi menambahkan terpidana Sri Utami menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.
Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan UU No.8 Tahun 1981.
"Ia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata dia lagi.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung berikan kendaraan operasional ke Puskesmas
Senin, 2 Desember 2024 17:38 Wib
Polda Lampung ubah daerah zona merah jadi kampung tangguh bebas narkoba
Senin, 2 Desember 2024 15:58 Wib
KPU Bandarlampung evaluasi tingkat partisipasi pilkada
Senin, 2 Desember 2024 15:24 Wib
Interaksi langsung jadi kunci penantang menang dalam Pilkada Lampung
Sabtu, 30 November 2024 20:42 Wib
YKWS bersama warga Bandarlampung peringati hari toilet sedunia
Sabtu, 30 November 2024 20:19 Wib
Polresta Bandarlampung siap jaga stabilitas keamanan hingga pleno kota
Sabtu, 30 November 2024 20:15 Wib
KPU Bandarlampung mulai terima logistik Pilkada 2024 dari PPK
Sabtu, 30 November 2024 15:22 Wib
KPU: Pengumuman hasil Pilgub Lampung 2024 pada 15 Desember
Sabtu, 30 November 2024 10:25 Wib