Bawaslu: Tak boleh manfaatkan jabatan untuk sosialisasi saat reses

id Bawaslu,Pemkot,Pemilu,Bandarlampung

Bawaslu: Tak boleh manfaatkan jabatan untuk sosialisasi saat reses

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Candrawansah. Selasa, (15/6/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengingatkan kepada para pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan sosialisasi partai saat kegiatan reses sehubungan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah resmi dimulai.

"Jangan sampai memanfaatkan jabatan untuk bersosialisasi dalam rangka reses dan lain-lain," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pejabat publik harus bisa membedakan agenda resesnya dan juga kegiatan politiknya sehingga hal tersebut memang harus dipisahkan guna meminimalisir pelanggaran pemilu.

"Awas hati-hati ketua partai politik yang merangkap DPRD saat sosialisasi reses jangan sampai membawa agenda partai politiknya dan terkena pelanggaran pemilu," katanya.

Selain itu, ia pun mengatakan sejalan dengan dimulainya tahapan pemilu maka begitu pula dengan pengawasannya. Sehingga segala hal
tindakan partai politik dan juga aparatur sipil negara (ASN) menjadi ranah pengawasan Bawaslu.

"Kami pun akan segera berkirim surat ke wali kota dalam rangka netralitas ASN, begitu juga dengan anggota DPR, karena tahapan sudah berjalan," kata dia.

Namun begitu, Candra juga mengakui bahwa pengawasan terhadap kegiatan politik di ranah media sosial masih kurang terpantau namun ke depan Bawaslu akan tetap secara maksimal memantau pergerakannya.

"Di media jejaring juga saya harap berhati-hati terutama, jangan sampai ada sosialisasi terkait partai politik. Meski kurang terpantau kami akan berupaya semaksimal mungkin ini terawasi di ranah ini," kata dia.