Lampung Tengah (ANTARA) - Anggota jajaran Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang nyaris diamuk massa karena dipergoki korban saat akan mencuri motornya.
Pelaku adalah H (24), warga Padang Ratu Lampung Tengah, sedangkan korban adalah Rizky (19), warga Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Selasa menjelaskan, pelaku ditangkap anggota yang sedang melaksanakan patroli keliling Cipta Kondisi di wilayah hukumnya mendapati seorang pelaku curanmor yang dikejar massa.
"Pada saat anggota sedang patroli, anggota melihat warga mengejar pelaku curanmor, namun petugas berhasil mengamankan pelaku ke Polsek Padang Ratu karena nyaris diamuk oleh massa," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskannya kronologis penangkapan pelaku bermula saat korban pulang ke rumahnya, korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV miliknya di depan rumah dengan posisi kunci masih tergantung di sepeda motor.
"Melihat ada kesempatan, pelaku H yang sudah mengikuti korban dari awal langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan halaman rumahnya," katanya.
Tidak lama kemudian, korban mendengar sepeda motornya dinyalakan oleh orang lain, korban keluar dari dalam rumah melihat sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku, Spontan korban berteriak "maling", sehingga mengundang warga berdatangan lalu pelaku dikejar oleh korban dengan dibantu warga sekitar, karena panik pelaku kemudian terjatuh dari motor curiannya dan berhasil diamankan oleh warga.
"Beruntung, anggota jajaran Polsek Padang Ratu yang sedang patroli melihat kejadian tersebut, anggota berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Polsek Padang Ratu," jelasnya.
Setelah dibawa ke Polsek Padang Ratu, petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Selagai Lingga untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Tengah.
‘’Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,’’ kata Qorinas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir. Jangan sering meninggalkan kunci di sepeda motor, Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan," tambahnya.