Empat kendaraan kecelakaan beruntun di ruas Tol Terbanggi Besar Lampung

id Kecelakaan beruntun ,Jalan tol ,Terpeka,Yoni satyo

Empat kendaraan kecelakaan beruntun di ruas Tol Terbanggi Besar Lampung

Salah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Terbanggi Besar Lampung (ANTARA/HO)

Diduga pengemudi bus mengantuk sehingga bus oleng dan terguling, lalu menimbulkan tabrakan beruntun, ujar Yoni
Lampung Tengah (ANTARA) - Empat kendaraan mengalami tabrakan beruntun di KM 152+400 Jalur B, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), pada Sabtu (30/4/2022), sekitar pukul 07.30 WIB.

Branch Manager Ruas Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (Terpeka) Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, berdasarkan data lapangan, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan bus nopol  BG 7126, pikep Hilux nopol BH 1593 MR, minibus Fortuner nopol BG 4 K, serta minibus Innova dengan nopol BM 9386 DF. 

"Tim Divisi Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terpeka bersama aparat kepolisian segera turun ke lokasi kejadian. Hingga saat ini, aparat masih mengumpulkan keterangan dan mengidentifikasi korban kecelakaan," ujar Yoni, Sabtu.

Yoni menjelaskan, berdasarkan investigasi lapangan, keempat kendaraan tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung.

Saat di Ruas Tol Terpeka, bus tiba-tiba melaju oleng dan terguling di lajur lambat, sehingga kendaraan pikep Hilux tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak bus, disusul minibus Fortuner menabrak bagian belakang pikep Hilux, dan minibus Innova menabrak minibus Fortuner.

"Diduga pengemudi bus mengantuk sehingga bus oleng dan terguling, lalu menimbulkan tabrakan beruntun," ujar Yoni.

Menurut Yoni, kecelakaan dapat diatasi dengan segera sehingga tidak menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di jalan tol.

Lalu lintas kembali normal pada pukul 08.49 WIB. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan ol.

“Kami mohon pengguna jalan tol berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengatuk. Keselamatan adalah nomor satu,” pungkasnya.